Simalungun, Redaksisatu.Id.Batubara — Korupsi dana desa senilai Rp533 juta yang melibatkan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba, segera memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Korupsi dana desa ini terjadi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dugaan penyimpangan anggaran berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada Agustus 2025. Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Simalungun melalui serangkaian proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp533 juta. Dampak dari kerugian tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat karena menghambat pembangunan desa, baik di sektor infrastruktur maupun pemberdayaan warga.
Secara hukum, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini resmi memasuki tahap penuntutan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada 16 Maret 2026. Selanjutnya, kasus akan disidangkan untuk menguji pertanggungjawaban pidana tersangka di pengadilan.
Korupsi dana desa dalam kasus BUMNag Unggul Jaya ini menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas. (Red/Rel).

