Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Remisi Nyepi 2026 diberikan kepada 10 narapidana beragama Hindu di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Pemberian pengurangan masa hukuman ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Remisi Nyepi 2026 ini diberikan setelah melalui proses seleksi ketat. Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi.
Ia menegaskan, penerima remisi harus memenuhi syarat administratif dan substansi, serta menunjukkan perilaku yang lebih baik selama berada di dalam rutan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik sebelum kembali ke masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/03/2026).
Dari total penerima, rincian remisi yang diberikan terdiri dari beberapa kategori. Untuk remisi umum (RK I), sebanyak dua orang mendapatkan pengurangan 15 hari, dan tiga orang memperoleh pengurangan satu bulan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99, empat orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari.
Dalam pemberian remisi Nyepi tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas atau menerima RK II.
Pihak rutan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi para narapidana, khususnya yang beragama Hindu, untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Andi Surya juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi serta mengingatkan agar mereka tetap mematuhi aturan yang berlaku di dalam rutan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Febi).

