Deli Serdang, Redaksisatu.Id.batubara — Imigrasi Medan berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan Rp28 miliar di Bandara Kualanamu, Senin (30/03/2026). Penindakan ini dilakukan terhadap dua Warga Negara Indonesia yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal).
Salah satu yang diamankan adalah Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara yang menjadi tersangka dugaan penggelapan dana jemaat gereja di Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan setelah tim Passenger Analysis Unit (PAU) mendeteksi nama keduanya dalam daftar pencegahan.
Keduanya diketahui tiba di Bandara Kualanamu usai melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Setibanya di bandara, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan identitas dengan data pencegahan yang telah diterima dari aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Laporan kasus ini sebelumnya diterima pada 26 Februari 2026 dari pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Setelah diamankan, kedua WNI tersebut langsung diserahkan kepada penyidik Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara.
Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban. (Febi).

