Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Aturan baru pembatasan BBM subsidi resmi diterbitkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kebijakan ini menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi sebanyak 50 liter per hari dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Aturan baru BBM subsidi ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam mengendalikan distribusi energi di tengah potensi krisis global.
Aturan baru BBM subsidi ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini sebagai antisipasi terhadap dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memicu krisis energi.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi (Biosolar) dibatasi sesuai jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, serta kendaraan roda enam atau lebih dibatasi sampai 200 liter per hari.
Aturan baru BBM subsidi juga mengatur kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah yang hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari.
Untuk BBM jenis Pertalite, aturan baru BBM subsidi menetapkan batas yang sama. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya dapat membeli maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik.
Selain pembatasan volume, aturan baru BBM subsidi mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi. Badan usaha penyalur juga diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Jika pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi mendapat subsidi dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.
Meski kebijakan telah diterbitkan, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
“Aturan ini masih menunggu keputusan pemerintah untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan BBM subsidi serta mendorong penggunaan energi yang lebih efisien di tengah kondisi global yang tidak menentu. (Red/Rel).

