Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Seleksi Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2026–2030. Proses ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya pada 31 Maret 2026.
Seleksi KI Sumut 2026 ini menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik untuk ikut berpartisipasi. Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan sesuai aturan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam seleksi ini, tim akan menjaring sedikitnya 10 hingga maksimal 15 calon komisioner. Nama-nama yang lolos nantinya akan diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Sumut untuk menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Tim seleksi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, pemerintah, hingga perwakilan masyarakat dan Komisi Informasi Pusat. Anggota timsel di antaranya Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M. Purba.
Proses pendaftaran akan diumumkan pada 6 hingga 8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Sementara itu, pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Bagi masyarakat yang berminat, berkas dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Tahapan seleksi akan dilakukan secara ketat dan berlapis, meliputi seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara. Dari tahap awal, peserta akan disaring hingga maksimal 40 orang untuk mengikuti proses lanjutan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap para calon selama 10 hari kerja. Hal ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
Nantinya, tim seleksi akan menetapkan 15 nama terbaik berdasarkan peringkat untuk diajukan kepada gubernur. Selanjutnya, nama tersebut diteruskan ke DPRD Sumut sebagai tahap akhir penentuan.
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara. Ia berharap komisioner yang terpilih memiliki integritas, inovasi, dan kemampuan dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, anggota timsel Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia juga menegaskan bahwa tim seleksi tidak melayani segala bentuk komunikasi di luar mekanisme resmi demi menjaga independensi.
Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara transparan dan bersifat final. (F).

