Deli Serdang — Masalah jalan nasional dan provinsi rusak di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyoroti kondisi tersebut karena kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Persoalan jalan rusak itu disampaikan Bupati Deli Serdang saat mengikuti forum virtual Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Rabu (04/03/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan berstatus nasional dan provinsi di wilayah Deli Serdang saat ini mengalami kerusakan bahkan berlubang. Kondisi ini sering memicu keluhan masyarakat yang menganggap perbaikan jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Menurutnya, anggapan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sering menerima kritik dan stigma negatif dari masyarakat. Padahal, kewenangan perbaikan jalan nasional berada di pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Bupati berharap melalui forum REBOAN dapat lahir solusi berupa regulasi atau mekanisme yang lebih jelas terkait penanganan jalan lintas kewenangan. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi bingung mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap perbaikan infrastruktur jalan.
Selain menyoroti persoalan jalan rusak, Bupati juga mengangkat isu penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia berharap dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum dan administratif yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Dengan kesetaraan tersebut, IKD diharapkan dapat digunakan dalam berbagai layanan administrasi seperti pengurusan paspor, pembuatan Surat Izin Mengemudi, serta berbagai layanan publik lainnya tanpa perlu pencatatan ulang.
Bupati menilai keseragaman implementasi IKD di seluruh daerah sangat penting agar penggunaannya efektif dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan pembangunan fasilitas umum di wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan.
Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya ruang pembangunan untuk fasilitas pelayanan publik. Saat ini tercatat sekitar 200 aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha, khususnya eks PTPN II.
Aset tersebut di antaranya berupa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga kantor desa yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri guna meminta arahan serta kepastian hukum terkait status lahan tersebut.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000. Hingga saat ini, lahan tersebut belum memiliki kejelasan status hukum dan sebagian berada dalam kondisi terlantar.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap diberikan kewenangan untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap lahan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemanfaatan lahan menjadi lebih produktif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati sebagian kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengomunikasikan persoalan jalan nasional dan provinsi yang rusak kepada kementerian terkait.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi yang dilengkapi data pendukung mengenai persoalan lahan eks HGU agar dapat segera dikoordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait.
Menurutnya, setelah proses koordinasi dilakukan, hasilnya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut. (Febi).

