Palembang — Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong optimalisasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah dari kegiatan SPPG tidak mencemari lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 tentang baku mutu serta teknologi pengolahan air limbah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan salah satu syarat penting agar SPPG dapat beroperasi.
Menurutnya, saat ini terdapat 68 SPPG yang telah berjalan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Seluruh fasilitas tersebut sudah memiliki IPAL karena menjadi syarat wajib, selain dokumen lingkungan seperti Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Surat Lingkungan (SL).
Meski demikian, tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan apakah IPAL yang telah dibangun benar-benar sesuai dengan standar teknologi terbaru dari pemerintah. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760.
Taufiq mengatakan sebagian IPAL yang ada dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Hal tersebut terjadi karena aturan tersebut baru diterbitkan pada akhir Oktober 2025, sehingga pengelola SPPG sebelumnya membangun sistem pengolahan limbah secara mandiri.
Ia menyebutkan bahwa banyak sistem IPAL yang masih menggunakan metode sederhana. Beberapa di antaranya hanya berupa bak penampungan limbah atau menggunakan buis beton tanpa sistem pengolahan yang memadai.
Melihat kondisi tersebut, DLH Kabupaten Rembang berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPAL yang ada di 68 SPPG. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap instalasi telah memenuhi standar teknologi pengolahan limbah sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah daerah berharap proses penyesuaian tersebut dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas SPPG.
Langkah evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Rembang untuk memastikan operasional program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan secara berkelanjutan. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Rembang.

