Buron Kasus Deposito Fiktif Rp28 Miliar, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Masuk Red Notice Interpol

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Buron kasus deposito fiktif senilai Rp28 miliar, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah kini masuk daftar pencarian internasional. Polda Sumatera Utara telah mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Buron kasus deposito fiktif ini tengah diburu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, menjelaskan bahwa pengajuan Red Notice dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Penerbitan Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka sekaligus membuka peluang kerja sama internasional dalam upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk investasi tidak resmi bernama “Deposito Investment” kepada sejumlah nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut diketahui tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem perbankan.

Tersangka menjanjikan keuntungan hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal sekitar 3,7 persen. Tawaran ini menarik minat sejumlah pihak, termasuk Credit Union Paroki Aek Nabara.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen penting seperti bilyet deposito. Ia juga melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialihkan ke berbagai rekening, termasuk rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya. Sejumlah transaksi bahkan diduga dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Agar aksi tidak terungkap, tersangka sempat membayarkan bunga secara manual menggunakan dana pribadi. Ia juga menarik kembali bilyet deposito fisik dengan alasan pembaruan, yang diduga untuk menghilangkan jejak.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan total kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp28 miliar. Polda Sumut terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama jika tidak terdaftar secara resmi pada lembaga keuangan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news