Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menyita perhatian publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun, terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jaksa menilai jumlah kekayaan tersebut tidak sesuai dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang, jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook periode 2020 hingga 2022 telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. Program tersebut juga dinilai berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan itu lebih mengutamakan kepentingan tertentu sehingga merugikan sektor pendidikan nasional.
Kasus tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks staf khusus Jurist Tan.
Meski dituntut berat, jaksa menyebut terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Setelah sidang selesai, Nadiem secara terbuka menyampaikan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan terlalu berat.
Menurut Nadiem, tuntutan terhadap dirinya bahkan lebih tinggi dibanding beberapa kasus kejahatan berat lainnya.
Ia juga mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah karena merasa tidak memiliki harta sebanyak itu.
Dalam keterangannya kepada media, Nadiem menyebut dirinya selama ini telah mengabdikan diri untuk dunia pendidikan dan pemerintahan. Karena itu, ia merasa sakit hati menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya.
Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan dan siap menerima segala risiko yang terjadi. (Sc).

