Sengketa Wilayah Memanas, Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi

Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah melalui jalur mediasi dan pendekatan partisipatif.

Langkah tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi Transformasi Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah Melalui Pendekatan Partisipatif dan Konsensus yang digelar di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan Kemenko Polkam dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, unsur TNI, hingga akademisi.

Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan, Kartika Adi Putranta, mengatakan perkembangan otonomi daerah dan pemekaran wilayah memunculkan berbagai persoalan strategis, termasuk sengketa batas antar daerah.

seng

Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial, ekonomi, politik, hingga identitas masyarakat di daerah perbatasan.

“Perselisihan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial, ekonomi, politik, pengelolaan sumber daya alam, hingga identitas masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Kartika.

Ia menjelaskan, konflik batas wilayah dapat memicu konflik horizontal, menghambat pembangunan infrastruktur, mengganggu pelayanan publik, hingga berdampak terhadap stabilitas keamanan dan pemerintahan daerah.

Dalam forum tersebut, peserta rapat menyepakati penggunaan pendekatan mediasi partisipatif untuk menyelesaikan konflik batas wilayah secara lebih terbuka dan adil.

Untuk menjaga objektivitas, penyelesaian sengketa nantinya akan melibatkan mediator profesional yang bersifat netral agar proses dialog berjalan lebih efektif.

seng

Pendekatan ini dinilai penting karena banyak sengketa wilayah, terutama terkait kepemilikan pulau, dipicu minimnya dokumen arsip serta rumitnya proses verifikasi dokumen lama seperti Staatsblad peninggalan masa kolonial.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya revisi regulasi terkait penegasan batas daerah guna memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Kemenko Polkam berharap aturan baru nantinya dapat menempatkan mediasi partisipatif sebagai langkah utama dalam penyelesaian sengketa wilayah sehingga solusi yang dihasilkan lebih adil dan dapat diterima semua pihak.

Forum tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Arsip Nasional Republik Indonesia, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, serta kalangan akademisi. (Red/Rel).

Sumber: Humas Kemenko Polkam RI.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news