Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan komputer Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dituduhkan dalam dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa.
Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila harta yang disita masih belum cukup, maka hukuman denda itu diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari.
Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara juga dibebankan kepada Nadiem Makarim sebesar Rp809.597.125.000. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa akan menyita dan menjual harta bendanya. Apabila harta kekayaan yang dimilikinya tidak mencukupi untuk menutup kerugian besar tersebut, Nadiem wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Nadiem akan dikurangi seluruhnya dari total hukuman. Untuk masa penahanan rumah yang dijalani Nadiem sejak tanggal 12 Mei 2026 akan dihitung sepertiga sesuai aturan hukum. Hakim juga memberikan perintah tegas agar mantan menteri tersebut tetap berada di dalam rumah tahanan.

Hal yang meringankan hukuman Nadiem Makarim menurut majelis hakim adalah sikapnya yang dinilai kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Terdakwa selalu hadir memenuhi panggilan sidang dan tidak pernah mencoba untuk melarikan diri. Faktor kepatuhan ini menjadi pertimbangan positif bagi hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan hukuman adalah sikap Nadiem Makarim yang dinilai tetap membantah adanya konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Hakim menganggap Nadiem tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara secara sukarela, padahal dirinya dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membayar.
Didampingi oleh sang istri di ruang sidang, Nadiem Makarim terlihat tidak sanggup menahan air matanya dan langsung menangis setelah mendengarkan pembacaan putusan dari hakim. Keputusan hukum ini ternyata tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim karena adanya satu orang hakim anggota bernama Andi Saputra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Anggota Andi Saputra dalam pendapat berbedanya menilai bahwa Nadiem Makarim sama sekali tidak memiliki peran langsung ataupun niat jahat dalam perkara ini. Setelah persidangan selesai, Nadiem mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam karena menganggap majelis hakim telah mengabaikan semua fakta yang muncul selama persidangan dan memvonis dirinya bersalah.
Nadiem Makarim menyampaikan bahwa jika hukuman pokok dan hukuman pengganti digabung, dirinya harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Meski begitu, ia memberikan pujian dan rasa hormat yang tinggi kepada Hakim Anggota Andi Saputra yang berani menyampaikan kebenaran fakta sidang secara jujur dan menyatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat apapun.
Nadiem Makarim dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman 10 tahun penjara ini sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta hakim menghukum Nadiem selama 18 tahun penjara. (Sc).

