Labusel, Redaksisatu.Id.batubara — Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel Alexander Zaldi menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Pendidik (JSP) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola anggaran pendidikan sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Sosialisasi tersebut diikuti jajaran Dinas Pendidikan serta kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kajari Alexander Zaldi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Fauzan Arif Nasution hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Benny A. Surbakti, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Benny, Program Jaksa Sahabat Pendidik tidak boleh berhenti pada penyampaian materi. Para pemangku anggaran pendidikan diharapkan memahami dan menerapkan ketentuan hukum dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis), ketertiban administrasi, serta penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. Hal tersebut menjadi perhatian khusus, terutama dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Melalui JSP, Kejari Labusel mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum, komunikasi dan konsultasi, serta identifikasi potensi permasalahan. Langkah ini diharapkan membantu insan pendidikan mengenali risiko hukum sejak dini agar pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan hukum, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, harus menjadi sarana untuk memastikan kepatuhan, bukan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
Bupati Labusel Tegaskan Tidak Lindungi Pelaku Korupsi
Dalam kesempatan itu, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menegaskan komitmennya menjalankan pemerintahan sesuai aturan hukum. Ia juga menyatakan tidak akan melindungi anggota jajaran pemerintah daerah yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
“Apabila ada anggota saya yang tersandung korupsi, sudah pasti pelakunya saya serahkan kepada penegak hukum untuk diselesaikan. Saya tidak akan menoleransi sedikit pun pelaku korupsi di masa jabatan Fery-Syahdian,” tegas Fery.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Labusel Sutan Nayaris Oloan Harahap, Kasi Intelijen Benny A. Surbakti, Kasi Datun Fauzan Arif Nasution, serta para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Melalui sosialisasi JSP, para pengelola anggaran pendidikan diharapkan tidak hanya memahami aturan secara teori, tetapi juga menjadikannya pedoman dalam menjalankan tugas. Setiap penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan, tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum di lingkungan pendidikan sekaligus mencegah penyalahgunaan uang negara demi kepentingan pribadi. (Rjs).

