Karo, Redaksisatu.Id.batubara – Polres Karo, Polda Sumatera Utara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp. Surat bernomor B/751/X/2026/Reskrim tersebut diterbitkan pada 21 Oktober 2026.
Laporan itu disampaikan pada 12 Oktober 2026 melalui kuasa hukum Lusia, Aslia Robianto Sembiring, S.H., M.H. Dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Polres Karo Mulai Selidiki Laporan
Polres Karo telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/509/X/2026/Reskrim pada 14 Oktober 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan atas laporan tersebut.
Dalam prosesnya, penyelidik juga telah mengundang Lusia Sukatendel untuk menjalani wawancara klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk menggali keterangan dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Penerbitan SP2HP menjadi sarana pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan yang sedang ditangani kepolisian.
Kuasa Hukum Ungkap Rencana Gelar Perkara
Kuasa hukum Lusia, Aslia Robianto Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana Polres Karo menggelar perkara tersebut sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Menurut Robianto, dugaan pencemaran nama baik itu diduga melibatkan sejumlah orang dalam peristiwa yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Namun, dugaan keterlibatan sejumlah orang tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum. Belum ada kesimpulan akhir penyelidikan yang disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Laporan dugaan pencemaran nama baik Lusia Sukatendel saat ini masih dalam proses penanganan Polres Karo. Hasil penyelidikan dan gelar perkara nantinya menjadi bagian dari pertimbangan kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun keputusan lanjutan atas laporan tersebut.
Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pendalaman penyelidik. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat kepastian hukum melalui proses yang berlaku. (Red/N).

