Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Masyarakat Dusun Tangkahan dan Dusun Teluk Baru merasa sangat kecewa atas sikap Kepala Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara karena dinilai tidak bertanggungjawab terhadap kewajiban tugas yang melekat padanya.
Sebagai Kepala Desa, Lukman seharusnya bertanggungjawab atas kebijakan yang telah dibuatnya, bukan malah sebaliknya, selalu melempar tanggungjawab kepada bawahannya.
Hal tersebut seperti yang terjadi pada Kamis Tanggal 02 Oktober 2025. Betapa kecewanya Masyarakat Dusun Tangkahan, Masyarakat Dusun Teluk Baru, Camat Medang Deras, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Kanit Binmas Polsek Medang Deras, tamu dan undangan lainnya atas sikap Kepala Desa Medang Lukman yang tidak hadir dalam forum Rapat yang digelar di kantornya guna membicarakan penyelesaian permasalahan sengketa tanah antara Masyarakat Dusun Tangkahan dengan Masyarakat Dusun Teluk Baru.
Terkait dengan persoalan itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan Redaksisatu.Id.batubara, diperoleh keterangan bahwa sebelumnya Kepala Desa Medang Lukman telah mengeluarkan Surat Undangan yang ditujukan kepada Perwakilan Masyarakat Dusun Tangkahan, Perwakilan Masyarakat Dusun Teluk Baru, Camat Medang Deras, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Medang Deras, serta pihak terkait lainnya untuk hadir pada Hari Kamis Tanggal 02 Oktober 2025 Pukul 09.00 WIB di Kantor Kepala Desa Medang guna mengikuti Rapat Penyelesaian Permasalahan Sengketa Tanah yang saat ini terjadi di Desanya, yaitu antara Masyarakat Dusun Tangkahan dan Masyarakat Dusun Teluk Baru. Namun tiba waktunya, Kepala Desa Medang Lukman tidak hadir di arena Rapat meskipun para pihak yang diundang telah datang.

Akibat tidak hadirnya Kepala Desa Medang Lukman dalam forum Rapat tersebut, Rapat berujung deadlock tidak ada kesepakatan yang dicapai atas permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara Masyarakat Dusun Tangkahan dan Masyarakat Dusun Teluk Baru Desa Medang.
Seorang peserta Rapat yang tidak bersedia namanya disebutkan dalam pemberitaan ini kepada Awak Media Redaksisatu.Id.batubara, Kamis, 02 Oktober 2025, mengungkapkan rasa kekesalannya setelah menerima kabar Kepala Desa Medang Lukman tidak bisa hadir untuk memimpin Rapat penyelesaian permasalahan sengketa tanah antara Masyarakat Dusun Tangkahan dan Masyarakat Dusun Teluk Baru.

Menurutnya, sebagai Kepala Desa, Lukman tidak boleh anggap enteng atas persoalan yang terjadi di desanya. “Ia adalah orang nomor 1 di Desa Medang, sebagai Kepala Pemerintahan di Desa Medang, Lukman mesti bertanggungjawab terhadap permasalahan yang menimpa masyarakatnya, bukan malah menghindar dengan tidak hadir dalam forum Rapat yang seharusnya Ia Pimpin”, ucap seorang peserta Rapat tadi dengan nada marah.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan sengketa tanah antara Masyarakat Dusun Tangkahan dan Masyarakat Dusun Teluk Baru terjadi sudah lama yaitu mencapai 6 tahunan sehingga perlu diselesaikan secepatnya. Dalam konteks inilah tegasnya, kehadiran Kepala Desa Medang dalam Rapat Hari ini (Kamis 02 Oktober 2025) sangat penting sebab Kepala Desa adalah pihak yang berwenang mengambil kebijakan atas persoalan yang terjadi di desanya. “Namun oleh karena Kepala Desa Medang Lukman tidak hadir dalam Rapat, maka Rapat menjadi sia sia karena tidak ada win win solution yang dihasilkan”, ucapnya lagi.
Atas tidak adanya titik temu antara Masyarakat Dusun Tangkahan dan Masyarakat Dusun Teluk Baru terhadap permasalahan tanah yang mereka sengketakan, Camat Medang Deras Syahrizal, S.H., menyarankan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikannya melalui jalur Pengadilan agar ada kepastian hukum. (RSB.03).

