Desa Tanah Merah Gelar Musrenbang, Bahas RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Pemerintah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Tanah Merah, Jalan Datuk Umar Palanki, Dusun Mangga.

Musrenbang Desa Tanah Merah bertujuan membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta menyusun Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) untuk tahun 2027. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Air Putih, Kepala Desa Tanah Merah Muhammad Khoirilsyah, S.Pd.I, beserta Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta unsur masyarakat lainnya.

 

Dalam Musrenbang itu, dibahas berbagai sektor prioritas pembangunan desa, diantaranya: ketahanan pangan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pendidikan, serta bidang kebudayaan dan kepemudaan. Seluruh usulan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja Pemerintah Desa ke depan.

Kepala Desa Tanah Merah, Muhammad Khoirilsyah, S.Pd.I., dalam keterangannya kepada media Redaksisatu.Id. batubara menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan sarana penting untuk menggali ide dan kebutuhan masyarakat.

“Dalam Musrenbang ini kita akan menggali usulan dan ide masyarakat yang nantinya dituangkan ke dalam RKPDes maupun APBDes. Dengan pola ini, diharapkan program kerja Tahun 2026 benar-benar mampu menjawab harapan masyarakat”, ujar Kades.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, yang menjadi dasar dan acuan desa dalam perencanaan pembangunan.

Menurutnya, desa setiap tahun menerima anggaran dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab besar untuk merealisasikan anggaran tersebut secara tepat guna dan tepat sasaran.

“Musrenbang maupun Musyawarah Desa adalah sarana bagi Pemerintah Desa untuk memaparkan penggunaan dana desa kepada masyarakat, sehingga tercipta pemahaman bersama dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya Musrenbang ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa semakin meningkat serta terwujud pembangunan Desa Tanah Merah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (N).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news