Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, S.H. membantah keras tudingan bahwa dirinya tidak transparan dalam mengelola Dana Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwin Zunaidi, S.H. kepada Wartawan Media Online Redaksisatu.Id.batubara, Kamis, 30 Oktober 2025 bertempat di ruang kerjanya Kantor Kepala Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Dihadapan Wartawan Media Online Redaksisatu.Id.batubara, Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, S.H. menjelaskan bahwa pada masa sekarang ini setiap Kepala Desa tidak bisa main main dalam mengelola Dana Desa, sebab banyak yang mengawasinya, mulai dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, LSM, Pers, BPD hingga masyarakat.
Lebih lanjut Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara dan Ketua DPC FKPPI Kabupaten Batu Bara ini memaparkan, bahwa untuk pengelolaan Dana Desa di Desa Perjuangan semuanya dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kepala Desa yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan tersebut juga menegaskan, dalam penggunaan Dana Desa, pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya: dengan Pendamping Desa sebagai tenaga ahli teknis dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batu Bara selaku Dinas yang mengurusi masalah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, dengan Pihak Kepolisian serta Kejaksaan selaku pihak yang memahami aturan hukum, dan dengan pihak Kecamatan selaku mitra strategis Pemerintahan Desa.
” Jadi, adanya tudingan yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menuduh dirinya selaku Kepala Desa Perjuangan tidak transparan dalam mengelola Dana Desa adalah tudingan yang tidak berdasar, mengada ngada dan sangat merugikan kredibilitasnya di mata publik”, ucap Erwin kesal.
Terkait dengan arti transparansi, menjawab pertanyaan Wartawan, Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, S.H., mengemukakan, bahwa jika ada pihak yang mengartikan transparansi sama artinya dengan keterbukaan abslout berarti dia tidak memahami mengenai makna transparansi itu, tetapi sok sok-an bicara transparansi.
Menurut pria yang saat ini sedang menempuh perkuliahan Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Asahan, dalam transparansi ada hal hal yang perlu dirahasiakan yang tidak boleh diketahui publik. “Hal itu adalah common sense sifatnya, apalagi dalam Pemerintahan pasti tidak semua data dan informasi boleh diketahui publik. Untuk data dan informasi yang sifatnya rahasia ya tidak boleh disebarluaskan dan menjadi tugas aparatur untuk merahasiakan, bahkan bagi siapa yang membocorkannya malah bisa dikenakan sanksi pidana”, beber Erwin Zunaidi memberitahukan kepada Awak Media.
Menyinggung soal pengumuman kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Perjuangan yang bersumber dari Dana Desa, Kepala Desa Erwin Zunaidi, S.H., mengaku telah mengumumkannya pada papan pengumuman yang terpasang di depan Kantor Desa. Namun sambungnya, materi yang diumumkan hanya garis garis besarnya saja dan tidak dijelaskan secara rinci item per item. Terhadap hal tersebut, Erwin Zunaidi mengatakan tidak ada masalah karena juklak dan juknisnya memang demikian.
Menutup keterangannya, Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, S.H., minta kepada semua pihak jika ingin mengkritisi suatu kebijakan Pemerintah agar melakukannya berdasarkan prinsip prinsip profesionalitas dan bukan berdasarkan emosi yang amatiran, termasuk kepada insan pers.
“Saya sangat hormat dengan rekan rekan Wartawan, tapi Saya juga minta tolong agar sebelum memberitakan suatu objek perkara hendaknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sesuai kode etik pers yang ada agar berita yang dihasilkan bersifat check and balancing, tidak trial by the press, dan tidak bersifaf fitnah yang pada akhirnya tidak hanya merugikan korban yang diberitakan tapi pada hakekatnya juga merugikan masyarakat luas yang sudah membaca berita yang belum tentu benar tersebut.
Kemudian, mengenai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Erwin Zunaidi menyarankan agar para insan pers dan pihak lainnya mendesak Pemkab dan DPRD Batu Bara untuk segera membuat Perda tentang Tata Cara Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Batu Bara sehingga ada petunjuk teknis yang jelas bagi Badan Publik dalam rangka melayani permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang berkepentingan. (Tim Redaksi).

