Batam — ABK Medan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Terdakwa, Fandi Ramadhan (26), kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
ABK Medan Fandi Ramadhan didakwa terlibat dalam permufakatan jahat penyelundupan narkotika golongan I. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm mulai disidangkan sejak 23 Oktober 2025 dan terus bergulir hingga tahap tuntutan pada 5 Februari 2026.
Jaksa menuntut Fandi dengan pidana mati. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kasus bermula pada April 2025. Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tanker. Fandi menyetujui tawaran tersebut dan berangkat dari Medan menuju Thailand bersama Hasiholan menggunakan pesawat.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00E di wilayah Phuket, Thailand, melalui pesan WhatsApp dari Mr Tan alias Jacky Tan yang kini masuk daftar pencarian orang.
Muatan yang disebut bukan minyak itu kemudian dipindahkan di tengah laut. Sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat ke kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi dan rekannya.
Empat orang dari kapal tersebut menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih. Kardus itu berisi narkotika jenis sabu.
Jaksa menyatakan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong menerima kardus tersebut tanpa memeriksa isinya.
Sebagai ABK, Fandi disebut tidak menolak penerimaan barang di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana prosedur seharusnya.
Masih dalam dakwaan, Hasiholan disebut memerintahkan Fandi untuk melepas bendera Thailand di kapal Sea Dragon. Namun Fandi tidak berhasil melakukannya. Perintah itu kemudian dilakukan oleh Leo Chandra Samosir yang melepas dan membuang bendera tersebut ke laut.
Pada 21 Mei 2025, Fandi dan rekan-rekannya ditangkap. Dalam pemeriksaan ditemukan 31 kardus plastik berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang mengandung metamfetamina.
Selain itu, ditemukan 36 kardus tambahan dengan isi serupa. Total barang bukti mencapai 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China bermerek Guanyinwang dengan berat netto 1.995.130 gram.
Jumlah tersebut setara hampir 2 ton sabu.
Pada 5 Februari 2026, jaksa secara resmi menuntut Fandi dengan hukuman mati dan meminta agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Ayah Fandi, Sulaiman (51), menyatakan tidak menerima tuntutan tersebut. Ia mengaku anaknya tidak mengetahui muatan yang diangkut dan hanya bekerja sebagai ABK.
Sulaiman memohon keadilan dan berharap anaknya dibebaskan. Ia menilai Fandi dijebak dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Batam dalam beberapa tahun terakhir. (Sc).

