Jakarta, Redaksisatu.batubara.id — Upaya pemberantasan narkotika terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar audiensi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (09/04/2026) di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini mempertemukan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dengan Menteri Imipas Agus Andrianto. Keduanya membahas langkah strategis untuk memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah penguatan pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengawasan warga negara asing dalam lingkup tugas Imipas.

Menteri Imipas mengungkapkan bahwa overkapasitas lapas masih menjadi tantangan yang dihadapi saat ini. Untuk mengatasinya, pemerintah terus melakukan berbagai langkah seperti pembangunan lapas baru serta redistribusi warga binaan guna mengurangi kepadatan.
Selain itu, peningkatan integritas petugas dan penguatan sistem pengawasan juga menjadi prioritas. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan berintegritas.
Di sisi lain, Kepala BNN menegaskan bahwa sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan narkotika yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Menurutnya, masih banyak kasus penyalahguna yang berujung pada hukuman pidana sehingga harus menjalani masa pembinaan di lapas. Karena itu, pendekatan rehabilitasi dinilai perlu diperkuat agar penanganan lebih tepat sasaran.

BNN juga terus mendorong pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika serta meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing. Pengembangan sistem intelijen turut menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat penanganan kasus narkotika.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat memperkuat kerja sama yang lebih solid dan berkelanjutan. Kolaborasi ini mencakup aspek pencegahan, penindakan, rehabilitasi, hingga pembinaan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, berintegritas, serta berorientasi pada pemulihan, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN

