Medan — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby Nasution saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Kota Medan pada Senin pagi (09/03/2026). Ia menegaskan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas dan aktivitas pekerjaan ASN.
Menurut Bobby Nasution, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Idulfitri, tidak diperbolehkan. Ia menilai kendaraan dinas disediakan pemerintah untuk menunjang kinerja pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Ya gak boleh dong kalau itu (mudik pakai mobil dinas),” ujar Bobby Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas bukan fasilitas untuk keperluan pribadi maupun liburan pegawai. Mobil dinas seharusnya digunakan secara profesional sesuai fungsi dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Mobil dinas itu kan untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan,” katanya.
Larangan tersebut disampaikan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026. Berdasarkan perhitungan awal bulan Ramadan, Idulfitri tahun ini diperkirakan berlangsung pada 20 atau 21 Maret 2026.
Namun, penetapan resmi tanggal Idulfitri masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas dan menggunakannya sesuai dengan peruntukan tugas kedinasan. (Febi).
Sumber: Febi.

