Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Kajari Karo diamankan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Langkah ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menuai perhatian publik.
Kajari Karo, Dante Rajagukguk, tidak sendiri. Kejaksaan Agung juga mengamankan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) serta sejumlah jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Mereka dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu (05/04/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Kejagung akan menunggu hasil klarifikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dalam proses ini, asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kasus ini berawal dari perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan bebas tersebut memicu perhatian luas dan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Bahkan, Komisi III DPR turut menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo pada Kamis (02/04/2026) untuk membahas persoalan ini.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh aspek dalam penanganan perkara tersebut guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (F).

