Ketua GMBB Minta Kejari Batu Bara Panggil dan Periksa PPTK – PPK Dinkes Batu Bara Rezim Wahid Khusyairi

Batu Bara l Redaksisatu.id.batubara

Kejaksaan Negeri Batu Bara beberapa waktu lalu telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Wahid Khusyairi terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan Negara sebesar Rp1.158.081.211,00. Kasus ini menurut Intelijen Kajari Opon Siregar terjadi pada Tahun 2022 saat Wahid menjabat Kadis Kesehatan.

Saat itu, Wahid diberi tanggung jawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.
“Dari hasil penghitungan yang Kami lakukan, terjadi kerugian Negara dari kasus tersebut yang mencapai Rp1.158.081.211,00.”, jelas Opon Siregar dalam keterangan persnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025 . Atas dasar temuan itu, Wahid pun ditahan di LP Kelas II A Labuhan Ruku guna menjalani proses hukum lebih lanjut .

Wahid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 .

Menanggapi kasus ini, Ismail, S.H. yang merupakan praktisi hukum dan Ketua Gerakan Masyarakat Batu Bara Bersih (GMBB) tercengang sembari dirinya bertanya mengapa Kejari Batu Bara hanya menetapkan Wahid saja sebagai tersangka??
dalam kasus dugaan korupsi BTT tersebut??

Terkait hal itu, Ismail, S.H. berpendapat semestinya Kejari turut memeriksa pejabat lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara a quo.

Karenanya, Ismail, S.H. minta kepada Kejari Batu Bara agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat seperti PPK dan PPTK serta pejabat lain . “Kami yakini bahwa dalam hal perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara itu, mustahil dikerjakan hanya seorang Wahid saja. “ Ucap Ismail SH, kepada media, Selasa, 12 Agustus 2025 .

Lebih lanjut Ismail menambahkan, Kejari juga harus memeriksa Kadis Kesehatan Batu Bara saat ini yaitu dr. Deni Syahputra sehubungan pada masa kepemimpinan Wahid Khusyairi yang bersangkutan bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dalam kegiatan program dinas kesehatan sekaligus pengadaan barang jasa.

“Atas kedudukannya sebagai PPTK, jelas dr. Deni terlibat langsung dimulai dari perencanaan, pelaksana sampai pencairan dana hingga pembayaran kepada pihak rekanan”, sebut Ismail menegaskan.

Selain dr Deni , ada oknum lain yang diduga terlibat yakni Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) Elpandri. Namun demikian pada faktanya sampai saat ini keduanya belum di periksa oleh penyidik Kejari Batu Bara. “Tidak ada alasan lagi bagi Kejari Batu Bara untuk tidak berani memeriksa sekaligus menetapkan PPK dan PPTK yang hari ini masih duduk tenang diluar sana. Seharusnya mereka juga turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTT”, ujar Ismail lagi.

Sebagaimana diketahui, Kasus yang menyeret mantan Kadis Kesehatan Wahid Khusyairi terjadi pada masa pandemi Covid – 19, sebuah bencana kemanusiaan yang begitu dahsyat yang berdampak melumpuhkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia.

“GMBB yang merupakan organisasi masyarakat Batu Bara mendukung sepenuhnya langkah tegas dan aksi nyata yang di lakukan oleh Kejari Batu Bara dalam memberantas dan menindak pelaku kejahatan terutama korupsi yang menggunakan uang rakyat. Jangan sampai para koruptor hidup bebas di bumi Batu Bara. Bila perlu Kami siap membantu pihak kejaksaan untuk memberikan bukti bukti pendukung berkaitan dengan kasus korupsi di Dinkes masa itu “Tutup Ismail, S.H. kepada awak media. (RSB.15)

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news