Bintan, Redaksisatu.Id.Batubara — Kolaborasi hukum Bintan kembali diperkuat setelah Pemerintah Kabupaten Bintan menjalin kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Bintan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (13/06/2026).
Kolaborasi hukum Bintan ini menjadi langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Penandatanganan PKS tersebut menegaskan sinergi yang semakin solid antara Pemkab Bintan dan Kejari Bintan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Bintan sebenarnya telah berjalan dengan baik sebelum adanya PKS ini. Ia mengapresiasi peran aktif kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap program-program strategis daerah.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Ia juga berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mitra penting bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin menjelaskan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Menurutnya, berbagai aspek seperti regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset membutuhkan pendampingan hukum yang tepat.
Ia menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang berprinsip good governance.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 30 kegiatan. Dari upaya tersebut, tercatat pemulihan keuangan negara mencapai Rp 5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 109,97 miliar.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan pemerintah daerah sekaligus meminimalisir risiko hukum di masa mendatang. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bintan

