Medang Deras Batubara– Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LKPPD) Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 di duga bohong alias tipu-tipu. Hingga berita ini ditayangkan Dana Tunjangan sebagian anggota BPD setempat masih belum dibayarkan, terhitung sejak September hingga Desember 2024.
Anehnya kebohongan itu tidak mempengaruhi pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2025 ini. Laporan yang disampaikan, termasuk pembayaran tunjangan seakan-akan telah terealisasi dengan sempurna.
Sumber redaksi satu- yang minta tidak dituliskan identitasnya mengungkapkan bahwa ada tiga anggota BPD setempat yang belum dibayarkan haknya oleh Pemerintahan Desa, sejak september hingga Desember 2024. Sedangan 6 anggota dari 9 anggota BPD lainnya telah memperoleh tunjang tersebut.
Ketiga anggota BPD itu merupakan personil yang dikenal kritis dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
Nazaruddin, salah seorang anggota BPD sekaligus mantan Ketua BPD yang didepak secara tidak sah oleh Sekongkolan Kepdes dan Ketua BPD sekarang kepada awak media mengakui bahwa dirinya belum memperoleh tunjang sejak bulan September hingga Desember 2024. Bahkan, tunjangan tahun 2025 ini, dirinya juga belum menerima.
“Saya telah melakukan pengecekan di buku rekening, tepatnya 15 Desember 2024 , namun saldo kosong. Semestinya hal ini tidak boleh terjadi, karena penggunaan anggaran pada tahun 2024 harus final seiring berakhirnya tahun anggaran”, tukas Nazaruddin.
Prihal tunjangan yang belum dibayarkan itu, Awak media sudah mencoba menghubungi Bendaharawan Desa melalui WhatsApp dengan nomor 08514316xxxx.
dan Kepala Desa melalui HP- no.08527712xxxx, masing-masing beberapa kali, namun Bendahara , Muhammad Yasin maupun Kepala Desa, Lukman Damanik tidak meresponnya.
Sekaitan dengan LKPPD Nazaruddin menjelaskan Laporan tersebut merupakan salah satu syarat untuk pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) tahun berikutnya. LKPPD itu sekaligus sebagai laporan pertanggungjawaban Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan Desa, selama satu tahun anggaran.
Terkait hal tersebut media meminta agar pihak-pihak yang berwenang dapat menelusuri dan mengambil sebuah sikap atas peristiwa ini.
Berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbub ) Batubara nomor 5 tahun 2023 , Bab V pasal 6 di sana di nyatakan tunjangan kedudukan anggota BPD sebesar Rp150. 000 setiap bulannya.
BPD adalah sebuah lembaga pemerintahan Desa, yang berkedudukan di desa,yang memiliki legalitas pemerintahan berdasarkan Undang-undang ( UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 110 tahun 2016.
Dalam menjalankan pungsinya BPD di ikat oleh pasal 31 Permendagri 110 tahun 2016 dimana BPD berperan membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
Fungsi lainnya dari BPD termasuk juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam menjalankan pungsi tersebut BPD berhak mendapatkan tunjangan kedudukan serta tunjangan kinerja, sebagaimana di atur dalam permendagri 110 tahun 2016 pasal 55 ayat 1 huruf e.
” Bahwa anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan belanja Desa,” serta diperkuat pasal 56 ayat 1,
” Pimpinan dan anggota BPD memiliki hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana di maksud dalam pasal 55 ayat (1) e.
Semua ketentuan dan dasar hukum tentang fungsi dan pembayaran hak tunjangan anggota BPD, kata Nazaruddin kerap diabaikan dan bahkan ada yang tidak diberlakukan di Desa Medang Kecamatan Medang Deras di Kabupaten setempat. ( Rs.03 )

