Mahasiswa Pengedar Sabu Ditangkap Tengah Malam, Polisi Tegas Tanpa Negosiasi

Simalungun, Redaksisatu.Id.batubara — Penangkapan mahasiswa pengedar sabu kembali menegaskan sikap tegas aparat di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba, termasuk dari kalangan pelajar sekalipun.

Mahasiswa pengedar sabu berinisial WUS (22) diamankan polisi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi yang diterima pada Jumat malam, 10 April 2026, langsung ditindaklanjuti oleh tim Polsek Bosar Maligas tanpa menunda waktu.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Opusunggu, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.

sabu

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kabur, sementara WUS berhasil ditangkap di tempat.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti alat isap narkoba, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

sabu

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba tanpa toleransi.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Bosar Maligas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak tanpa henti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. (WS).

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news