Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — NSPK rehabilitasi tahun 2026 mulai disusun Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai langkah strategis memperkuat sistem pemulihan berkelanjutan. Rapat perdana digelar Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN pada Selasa, 14 April 2026 di Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial.
NSPK ini menjadi fondasi penting dalam membangun layanan rehabilitasi yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil. Penyusunan kebijakan ini diarahkan untuk memastikan proses pemulihan klien berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.
Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, yang memimpin rapat tersebut menegaskan adanya perubahan paradigma dalam layanan rehabilitasi. Ia menyebut, fokus tidak lagi hanya pada penyelesaian program, tetapi pada keberhasilan pemulihan klien secara utuh.

“Keberhasilan rehabilitasi diukur dari kemampuan klien untuk pulih, mandiri, dan kembali berfungsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal BNN, kementerian dan lembaga terkait, hingga mitra penyelenggara layanan rehabilitasi. Diskusi berlangsung aktif dengan pertukaran ide dan pengalaman untuk menyusun kebijakan yang lebih adaptif dan aplikatif.
Sejumlah isu penting menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya integrasi layanan rehabilitasi secara menyeluruh tanpa terputus, penguatan manajemen rehabilitasi, serta penyusunan standar nasional yang berfokus pada hasil akhir pemulihan.

Pendekatan berbasis outcome dinilai penting agar layanan rehabilitasi tidak berhenti di satu tahap, tetapi berlanjut hingga pascarehabilitasi. Hal ini bertujuan memastikan klien benar-benar pulih dan mampu menjalani kehidupan yang produktif.
Para peserta rapat sepakat bahwa NSPK yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata oleh seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi di Indonesia.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) sebagai indikator utama keberhasilan program rehabilitasi nasional. Dengan sistem yang lebih kuat, BNN optimistis upaya pemulihan penyalahguna narkotika akan berjalan lebih efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

