Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

Jakarta, Redaksisatu.id.batubara — Pemerintah membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain sanksi administratif, keenam perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan di wilayah terdampak.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan kebijakan tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pembekuan izin ini dilakukan setelah ditemukan lahan terbakar di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), luas lahan yang terbakar mencapai ribuan hektare.

Enam perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Daftar 6 Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Berikut enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif beserta luas konsesi dan lahan terbakar yang tercatat:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare. Luas lahan terbakar di area konsesinya mencapai 4.803 hektare.

2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 59.810 hektare. Lahan terbakar yang tercatat mencapai 1.049 hektare.

3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, memiliki konsesi seluas 10.050 hektare. Luas lahan terbakar mencapai 718 hektare.

4. PT Ramang Aglo Lestari, berlokasi di Pulang Pisau, memiliki konsesi seluas 13.580 hektare. Lahan terbakar tercatat seluas 420 hektare.

5. PT Puspa Warna Cemerlang, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 12.920 hektare. Luas lahan terbakar mencapai 348 hektare.

6. PT Sinergi Hutan Sejati, berlokasi di Barito Utara, memiliki konsesi seluas 68.286 hektare. Lahan terbakar yang tercatat mencapai 193 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa PT Hasil Kalimantan Jaya memiliki luas lahan terbakar terbesar di antara enam perusahaan yang dikenai sanksi, yakni 4.803 hektare.

Meski demikian, data luas lahan terbakar tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana oleh perusahaan. Penetapan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhut Jatuhkan Sanksi kepada 32 Korporasi

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem kepada total 32 korporasi.

Sebelumnya, Kemenhut telah memberikan sanksi serupa kepada 26 perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Selain pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem, pemerintah juga membuka kemungkinan penanganan melalui jalur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berlanjut ke proses pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Proses pidana tidak dilakukan semata-mata berdasarkan luas lahan yang terbakar. Penyidik perlu menilai fakta, bukti, serta unsur pelanggaran yang disangkakan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Melalui Kemenhut, pemerintah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan. Sementara itu, kewajiban pemulihan ekosistem menjadi bagian dari penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi yang terdampak.(Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news