Samosir, Redaksisatu.Id.batubara — Pengawasan mutu kopi Lintong dan kopi Samosir secara ketat resmi dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Tim Ahli Indikasi Geografis. Kegiatan peninjauan langsung di lapangan ini dilangsungkan selama empat hari penuh mulai tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2026.
Pengawasan mutu kopi Lintong dan kopi Samosir bertujuan memastikan bahwa perlindungan hukum indikasi geografis terus memberikan untung bagi warga. Tim peninjau mendatangi kebun, tempat produksi, lokasi usaha, serta mengobrol dengan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG dan pemerintah daerah.

Pengawasan mutu kopi Lintong dan kopi Samosir pada dua hari pertama menyasar wilayah Indikasi Geografis Kopi Arabika Lintong di Humbang Hasundutan. Petugas mengecek proses menanam, cara mengolah buah kopi, serta mencocokkan dokumen panduan agar keaslian rasa kopi Lintong tetap terjaga dengan baik.
Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis Surip Mawardi menjelaskan bahwa pengelolaan jenis Kopi Arabika Lintong sejauh ini sudah berjalan bagus. Surip mengingatkan tantangan ke depan adalah mempertahankan mutu rasa serta menyarankan penambahan wisata kopi agar petani memperoleh keuntungan uang yang lebih melimpah.

Surip juga meminta pengurus Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Lintong atau MASPEKAL segera memperbarui dokumen lapangan mereka. Petani diwajibkan selalu menempelkan logo resmi indikasi geografis pada bungkus kopi yang dijual sebagai bukti jaminan kepada pembeli bahwa kopi tersebut asli.
Ketua MASPEKAL Manat Samosir menyebut kedatangan tim pengawas ini menjadi pemacu semangat bagi seribu lebih petani kopi yang menjadi anggotanya. Manat mengaku saat ini para petani lokal semakin kompak dan telah membentuk badan usaha koperasi serta mendirikan sekitar 30 tempat pembibitan pohon kopi.
Kegiatan pengawasan mutu kopi Lintong dan kopi Samosir pada dua hari berikutnya berpindah ke wilayah Kabupaten Samosir. Petugas dari DJKI kembali masuk ke kebun serta memantau tempat pengolahan Kopi Arabika Samosir guna memastikan kelangsungan pengelolaan kekayaan intelektual daerah tersebut.
Sekretaris MPIG Kopi Arabika Samosir Ambolas Sitanggang bercerita bahwa sertifikat pelindungan yang didapat sejak tahun 2018 telah mengubah pikiran warga. Dahulu warga Samosir menganggap kopi hanya bahan campuran cat, namun kini kedai kopi modern terus tumbuh subur di wilayah Samosir.

Dalam rombongan kali ini, pihak DJKI ikut membawa Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna memberikan pelajaran hukum mengenai sanksi penyalahgunaan nama kopi daerah. DJKI juga menghadirkan ahli bernama Djoko Sumarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia atau Puslitkoka.
Langkah pengawasan berkala ini membuktikan komitmen panjang dari pemerintah pusat dalam menjaga nama baik komoditas daerah. Mutu produk yang terjaga serta pemakaian logo resmi menjadi modal utama agar reputasi kopi Lintong dan Samosir tidak rusak di pasaran nasional maupun internasional. (Red/Rel).

