Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Reformasi Polri kembali ditegaskan sebagai agenda prioritas nasional. Prabowo Subianto menerima langsung laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Selasa, 5 Mei 2026.
Reformasi Polri menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut. Laporan yang disampaikan memuat capaian kerja, evaluasi, serta rekomendasi strategis sejak komisi ini dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan itu, Presiden menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat arah reformasi ke depan. Salah satu keputusan utama adalah memastikan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan baru, maupun perubahan struktur yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.

Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri dipastikan tetap berjalan seperti saat ini. Presiden akan mengajukan calon kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum penetapan resmi.
Langkah strategis lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kewenangan lembaga ini akan diperluas menjadi pengawas eksternal yang lebih independen dengan keputusan yang bersifat mengikat.
Penguatan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian regulasi dalam Undang-Undang Kepolisian.
Presiden juga mendorong transparansi dengan membuka dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik. Masyarakat nantinya dapat mengakses dan mengawasi pelaksanaan reformasi secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyiapkan regulasi berupa Instruksi Presiden maupun Keputusan Presiden untuk mendukung implementasi secara bertahap.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana. Ia menekankan pentingnya proses berkelanjutan untuk mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia. (Red/Rel)
Sumber: BPMI Setpres.

