Medan, Redaksisatu.id.batubara — Sidang ibu vs anak di Medan menarik perhatian publik setelah seorang ibu berinisial A Br S menjadi terdakwa usai dilaporkan anak kandungnya sendiri terkait sengketa pengelolaan perusahaan PT MGL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/03/2026).
Sidang ibu vs anak di Medan ini menyeret A Br S bersama dua anak lainnya ke meja hijau. Perkara bermula dari konflik internal perusahaan yang kemudian berujung pada laporan pidana.
A Br S mengaku terpukul menghadapi situasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa konflik ini sangat berat karena melibatkan hubungan keluarga inti.
“Perasaan saya hancur. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya,” ujarnya usai persidangan.
Meski menghadapi proses hukum, A Br S tetap membuka peluang penyelesaian damai. Ia berharap perkara ini tidak berakhir dengan hukuman pidana bagi pihak yang terlibat.
“Saya berharap ini bisa selesai dengan baik, jangan sampai ada yang dipenjara,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyoroti alat bukti serta konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat.
Menurutnya, akta yang dipermasalahkan merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan telah mendapat pengesahan dari kementerian. Ia juga menyebut bahwa rekening yang dibuka berdasarkan dokumen tersebut tidak pernah digunakan.
Hartanta menegaskan hingga saat ini belum ada putusan resmi yang menyatakan akta tersebut palsu, namun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan konflik bermula saat dilakukan evaluasi pengelolaan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham. Namun proses tersebut justru berujung pada pelaporan pidana.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum menyeluruh, termasuk belum diperiksanya pihak lain yang berkaitan langsung dengan penerbitan dokumen.
Dalam perkara ini, A Br S dan dua anaknya didakwa atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu berupa akta pernyataan keputusan rapat untuk keperluan administrasi perusahaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari penuntut umum.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak. (Febi).

