WFH ASN vs Swasta Terungkap! Ini Perbedaan Penting Soal Gaji, Jadwal, dan Cuti

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — WFH ASN dan pegawai swasta memiliki perbedaan aturan yang cukup jelas, mulai dari jadwal kerja hingga jaminan hak karyawan. Kebijakan ini diterapkan pemerintah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

WFH ASN ditetapkan berlaku satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara di instansi pusat maupun daerah, sehingga jadwalnya seragam di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk pegawai swasta, kebijakan WFH bersifat fleksibel. Yassierli melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 menetapkan anjuran kerja dari rumah bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

WFH swasta dianjurkan tetap satu hari dalam seminggu, namun tidak wajib dilakukan pada hari Jumat. Perusahaan diberi kewenangan penuh untuk menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

Selain perbedaan jadwal, aspek hak pekerja juga menjadi perhatian utama. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak karyawan, termasuk gaji dan cuti tahunan yang tetap diberikan secara penuh.

Meski bekerja dari rumah, karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tidak menurun selama penerapan sistem kerja fleksibel.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Beberapa bidang seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, jasa, transportasi, dan keuangan tetap membutuhkan kehadiran langsung pekerja di lokasi kerja.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari perwakilan serikat pekerja. Carlos Rajagukguk menyambut baik langkah pemerintah, namun mengingatkan agar hak pekerja tetap dilindungi dan tidak terjadi praktik yang merugikan seperti pemotongan gaji dengan alasan WFH.

Di sisi lain, sektor pendidikan tidak terdampak kebijakan ini. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal selama lima hari kerja seperti biasa.

Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan perlindungan hak pekerja di berbagai sektor. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news