Rembang — Limbah pabrik pengolah ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga kini dipastikan sedang ditangani dan ditargetkan selesai pada Februari 2026.
Penanganan limbah pabrik ikan tersebut dipantau langsung oleh Bupati Rembang, Harno, pada Selasa (24/02/2026). Kunjungan ini dilakukan setelah warga beberapa kali menyampaikan keluhan melalui audiensi bersama DPRD Rembang dan pihak perusahaan.
Bupati Harno menegaskan, peninjauan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan memenuhi janjinya. Ia menyebut perusahaan telah berkomitmen menyelesaikan persoalan pencemaran pada Februari 2026.
Menurutnya, progres penanganan sudah terlihat di lapangan. Sejumlah langkah teknis telah dilakukan perusahaan. Namun, karena saat peninjauan aktivitas produksi masih terbatas, hasil limbah belum dapat diuji secara menyeluruh.
Untuk memastikan kualitas lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang akan melakukan uji lanjutan terhadap limbah air dan emisi udara. Hasil pengujian akan menjadi dasar evaluasi berikutnya.
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi, menjelaskan bahwa sampel air limbah sudah dikirim ke laboratorium dan saat ini masih dalam tahap analisis. Pengujian ini bertujuan memastikan limbah memenuhi baku mutu lingkungan.
Ia menyampaikan, jika hasil uji memenuhi standar, perusahaan dapat mengajukan SLO atau Surat Laik Operasi. Namun, jika belum sesuai ketentuan, perbaikan wajib dilakukan.
DLH juga mencatat masih ada penyesuaian teknis yang harus dilakukan, terutama pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi cerobong. Sebelumnya, IPAL perusahaan sempat mendapat sanksi dari kementerian karena tidak memenuhi aturan. Kini, perbaikan telah dilakukan dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah.
DLH akan melakukan pemantauan sekitar tiga bulan seiring proses penerbitan SLO. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah, baik yang dibuang ke laut maupun emisi udara, sesuai standar yang berlaku.
Sementara itu, HRD PT Indo Seafood, Agustina Indra, menyatakan perusahaan telah menindaklanjuti hasil audiensi dengan masyarakat. Perusahaan menambah instalasi IPAL dan memasang alat penyerapan bau sebagai bentuk komitmen terhadap dua tuntutan utama warga.
Ia menegaskan limbah perusahaan tidak dibuang langsung ke laut, tetapi melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Perusahaan juga telah memperbaiki titik pengambilan sampel sesuai persyaratan pengajuan SLO.
Dengan langkah tersebut, perusahaan berharap kegiatan operasional ke depan berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku dan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Rembang

