Medan — Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan seluruh kader partai dilarang terlibat sebagai pelaksana dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disampaikan untuk menjaga integritas partai serta memastikan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah tetap berjalan objektif.
Penegasan tersebut disampaikan Rapidin di Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa (03/03/2026), usai kegiatan penyerahan Surat Keputusan kepengurusan kepada 30 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Rapidin mengingatkan seluruh kader agar tidak bersikap pragmatis dengan memanfaatkan program sosial pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurutnya, program MBG merupakan program sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah sehingga pelaksanaannya harus dijaga agar tepat sasaran.
Rapidin menegaskan bahwa posisi partai dalam program tersebut adalah sebagai pengawas, bukan sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Jika kader terlibat langsung dalam pelaksanaan program, maka fungsi kontrol terhadap jalannya program dikhawatirkan tidak berjalan secara objektif.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas seluruh struktur partai, baik di tingkat legislatif, eksekutif maupun organisasi partai hingga tingkat akar rumput. Menurutnya, dukungan terhadap program pemerintah harus tetap diberikan selama kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat.
Rapidin turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap perbaikan gizi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Ia menyebut perhatian terhadap gizi seharusnya dimulai sejak masa kehamilan agar anak yang lahir memiliki kondisi kesehatan dan kecerdasan yang lebih baik. Program MBG dinilai menjadi salah satu upaya menciptakan generasi yang lebih berkualitas di masa depan.
Meski mendukung program tersebut, Rapidin mengingatkan seluruh kader agar tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun pengelolaan program MBG. Ia menegaskan bahwa kader yang terbukti melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sesuai mekanisme dan aturan partai.
Selain itu, Rapidin juga mengingatkan pihak swasta maupun oknum masyarakat yang mencoba mengambil keuntungan dari program MBG agar tidak menyalahgunakan kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau kepala daerah dari PDIP di Sumatera Utara untuk tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan anggaran daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok. Menurutnya, integritas merupakan prinsip penting agar kader partai tidak tersandung persoalan hukum.
Kegiatan penyerahan SK kepada 30 DPC kabupaten dan kota di Sumatera Utara tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi serta penguatan disiplin kader partai. Dalam rangkaian kegiatan itu, DPD PDIP Sumut juga memberikan santunan kepada anak yatim sebagai bagian dari kegiatan sosial partai. (Red/Rel).

