Simalungun — Dumas warga atau pengaduan masyarakat menjadi kunci terbongkarnya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba dari Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran serta penggunaan narkotika.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sumatera Utara terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan eks galon Pertamina yang berada di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok.
Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut karena masyarakat merasa resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi itu.

Menurutnya, laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu aparat mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kepolisian.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Juli Master Saragih bersama Katim II Andi Nainggolan dan sejumlah anggota, serta didukung personel Polsek Saribu Dolok, melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, lima pria berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kelima orang itu masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Mereka diketahui berasal dari beberapa wilayah di sekitar Kabupaten Simalungun dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,47 gram serta delapan bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 30,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita empat kaca pirex berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, serta satu unit timbangan elektrik.
Polisi juga menemukan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkoba, seperti plastik klip kosong, sendok dari pipet plastik, kotak rokok berbahan kaleng, tas selempang hitam, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba masing-masing sebesar Rp500 ribu dan Rp200 ribu dari dua orang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima pelaku mengaku memperoleh sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang diketahui berdomisili di wilayah Seribudolok, Kecamatan Silimakuta.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik W. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.

Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap W yang telah masuk dalam daftar target pengembangan kasus.
Sementara itu, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah membuat laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

