Medan — THR Idul Fitri 2026 menjadi sorotan di Kota Medan setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerima banyak laporan dari pekerja yang belum mendapatkan haknya. Laporan tersebut muncul menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang tinggal menghitung hari.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima cukup banyak pengaduan dari para pekerja terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Padahal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tinggal menghitung hari, tapi laporan yang kita terima cukup banyak,” ujar Ramaddan, Jumat (13/03/2026).
Menurut Ramaddan, pengaduan yang masuk memiliki berbagai bentuk permasalahan. Ada perusahaan yang belum membayar THR sama sekali, ada yang membayarnya secara bertahap atau dicicil, hingga ada pula perusahaan yang memberikan THR dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan tepat waktu dan tidak diperbolehkan dilakukan dengan sistem cicilan.
“Kalau berdasarkan aturan, THR harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Untuk itu, saya mengingatkan pihak perusahaan agar segera membayarkan THR pekerjanya,” kata Ramaddan.
Disnaker Kota Medan, lanjutnya, telah menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima dari para pekerja. Beberapa perusahaan yang telah diberikan peringatan oleh pihak Disnaker dilaporkan sudah mulai membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramaddan juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tanggal 14 Maret 2026.
“Sesuai SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, paling lama besok, tanggal 14 Maret 2026, semua perusahaan sudah harus membayar THR Idul Fitri para pekerjanya,” ucapnya.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, Disnaker Kota Medan juga membuka Posko THR sebagai sarana pengaduan bagi para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Ramaddan menjelaskan bahwa pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Medan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp di nomor 0821-6676-5529.
“Kita ada Posko THR yang dibuka setiap hari kerja. Pekerja dapat melapor secara langsung atau tatap muka ke kantor Disnaker Medan pada pukul 08.00–15.00 WIB. Sementara untuk pengaduan secara online, kita buka melalui WhatsApp di nomor 0821-6676-5529,” tuturnya.
Disnaker Kota Medan berharap perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku agar hak pekerja terpenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. (Febi).

