Simalungun, Redaksisatu.Id.batubara — Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung senilai Rp44 juta. Pelaku berinisial Tedy Fradana Purba (26) ditangkap pada Selasa, 17 Maret 2026, setelah aksinya memanjat tembok rumah korban akhirnya terungkap.
Polsek Perdagangan melalui Unit Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka yang berada di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas dalam melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus pencurian sepeda ini bermula pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB. Korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), mengetahui dua unit sepeda gunung miliknya hilang dari garasi rumah di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I.
Dua sepeda yang dicuri terdiri dari sepeda gunung merek Detroit warna merah dan Polygon warna hitam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp44 juta.

Perkembangan kasus mulai terungkap pada Senin malam, 9 Maret 2026. Korban bersama saksi menemukan salah satu sepeda miliknya, yakni Polygon warna hitam, berada di tangan seseorang bernama Julianda.
Dari keterangan Julianda, sepeda tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Tedi untuk dijual. Informasi ini menjadi titik awal bagi polisi untuk mengarah pada pelaku.
Pada malam yang sama, saksi mendatangi rumah Tedi di Gang Seroja. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit sepeda lainnya, yakni Detroit warna merah milik korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan pada 12 Maret 2026 melalui laporan polisi resmi. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor langsung memerintahkan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Surip (59) dan Ade Chandra Panjaitan (46).
Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada tersangka. Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan Tedy di sekitar rumahnya.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, lalu mengangkat sepeda satu per satu dan menurunkannya dari tembok.
Setelah berhasil membawa keluar kedua sepeda, pelaku membawa hasil curian tersebut ke rumahnya dengan cara dikendarai bergantian.
Tersangka juga mengaku beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Motif pencurian disebut karena faktor ekonomi.
Saat ini, kedua sepeda gunung milik korban telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka ditahan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga ke tahap penuntutan. (WS).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

