Yaqut Cholil Qoumas Diborgol di KPK, Kembali Ditahan Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rumah tahanan setelah status tahanan rumahnya resmi dicabut. Mantan Menteri Agama tersebut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Yaqut Cholil Qoumas datang dengan pengawalan ketat petugas. Ia terlihat mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 12, peci hitam, serta jaket abu-abu. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Kebijakan tersebut sempat menuai kritik publik karena dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sebelum kembali ditahan, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara guna memastikan kondisi fisiknya.

Pencabutan status tahanan rumah disebut sebagai respons atas kritik masyarakat yang menyoroti aspek keadilan dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden jika tidak dievaluasi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan hingga ke tahap pengadilan. (Febi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news