Denpasar, Redaksisatu.Id.batubara — Royalti digital global menjadi fokus pembahasan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Indonesia kini tengah menyiapkan draft Element Paper untuk mendorong perbaikan tata kelola royalti hak cipta di tingkat internasional.
Royalti digital global dinilai perlu pembaruan seiring perkembangan teknologi yang semakin kompleks. Diskusi penyusunan draft tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center guna merumuskan dasar proposal Indonesia di forum internasional.
Pembahasan ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu mengatur distribusi royalti lintas negara secara adil. Perkembangan ekosistem digital saat ini dinilai telah mengubah cara karya diakses, disebarkan, hingga dimonetisasi.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan pentingnya kerja sama global dalam penyusunan aturan ini. Menurutnya, tantangan yang dihadapi negara berkembang maupun negara maju memiliki kesamaan dalam tata kelola royalti digital.
“Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis (26/03/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun kesepahaman antarnegara. Indonesia juga mendorong kolaborasi dengan kreator global, khususnya dari negara nonbahasa Inggris yang menghadapi persoalan serupa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pembaruan sistem hak cipta di era digital. Ia menilai teknologi berbasis platform dan algoritma telah mengubah secara mendasar mekanisme distribusi karya.
“Oleh karena itu, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi kreator, termasuk memastikan mereka memperoleh royalti secara adil dan transparan.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menyampaikan bahwa proposal Indonesia tidak menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global yang sudah ada.
Fokus utama yang diusung adalah transparansi data, interoperabilitas sistem, serta distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel. Ia juga menyoroti pentingnya standar global dalam pengelolaan data dan metadata karya.
Melalui langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif. Para kreator juga diimbau untuk aktif mendaftarkan karya serta memanfaatkan sistem pengelolaan royalti yang tersedia.
Diskusi di Bali ini diharapkan menghasilkan dokumen Element Paper yang kuat sebagai dasar proposal Indonesia di forum internasional mendatang. Pemerintah optimistis kolaborasi global dapat menciptakan sistem royalti digital yang lebih adil dan berkelanjutan. (Red/Rel).

