Aceh Tamiang l Redaksisatu.Id.batubara
Warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor (bansor) menerima dana tunggu hunian (DTH). Penyaluran bantuan tahap pertama diberikan melalui transfer rekening kepala keluarga penerima yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Rabu (28/01/2026).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan DTH tahap pertama kepada total 86 (delapan puluh enam) kepala keluarga di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Para penerima manfaat ini di antaranya 45 (empat puluh lima) kepala keluarga (KK) dari wilayah Kecamatan Kejuruan Muda, 26 (dua puluh enam) KK dari Kecamatan Bendahara dan 15 (lima belas) KK dari Kecamatan Banda Mulia. DTH yang diterima oleh masyarakat terdampak tersebut diperuntukkan selama tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2026.

Para keluarga menerima transfer DTH dari bank yang telah ditunjuk BNPB. Pelaksanaan penyaluran dipantau secara langsung dari pihak BPBD, kecamatan dan desa asal para warga terdampak.
Sementara itu, DTH tahap kedua masih dalam proses persiapan untuk penyaluran. Tahap kedua, sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) KK telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Aceh Tamiang. Rencananya penyaluran untuk tahap kedua akan diberikan kepada penerima pada hari Kamis (29/01/2026). Namun, transfer DTH ini akan dilakukan secara bertahap.

Bantuan DTH diberikan kepada korban yang rumahnya mengalami kerusakan dengan kategori rusak berat akibat bansor yang melanda kawasan itu pada akhir November 2025 lalu. Warga terdampak mendapatkan pilihan bantuan, berupa DTH atau pun hunian sementara (huntara).
Data BNPB per 26 Januari 2026, kebutuhan huntara berjumlah 2.646 unit. Dari jumlah tersebut, 1.000 unit telah selesai dibangun, sedangkan total penerima DTH tahap 1 dan 2 sebanyak 259 KK. Sebanyak 11 (sebelas) KK masih menunggu proses validasi pembuatan rekening, sehingga total penerima DTH sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) KK. (Red/Rel).
Sumber: BNPB RI.

