Jakarta — BNN dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 1.907,2 gram yang setara dengan 4.080 butir. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial AZ dalam operasi gabungan di wilayah Cikarang Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Februari. Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Luxembourg yang diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Pos Indonesia. Pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin X-ray terhadap paket bernomor resi CP225462724LU. Hasil pemeriksaan memastikan isi paket merupakan narkotika golongan I jenis MDMA.

Setelah dipastikan mengandung ekstasi, tim gabungan melakukan control delivery ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis, 19 Februari sekitar pukul 22.25 WIB, AZ ditangkap di sebuah rumah kontrakan saat mengambil paket tersebut.
Saat paket dibuka, ditemukan enam bungkus plastik yang diduga kuat berisi ekstasi dengan total 4.080 butir. Dari hasil interogasi awal, AZ mengaku diperintah oleh pria berinisial AFAM yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup.
Melalui pengungkapan ini, BNN bersama Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional dengan modus pengiriman paket dari luar negeri.
BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif melawan narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan komunitas. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, termasuk Call Center 184. (Red/Rel).
Sumber: Humas BNN RI.

