Batu Bara — Advokat Profesional Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara kembali memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Kali ini ia membahas soal materi “Memaksa Masuk ke Kantor Pemerintah Bisa di Pidana”.
Ditemui awak media di Kopi Dolok Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara Rabu malam (25/02/2026), Suhairi mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga perilakunya saat berada di Kantor Pemerintah. “Jangan ada pemaksaan kehendak jika petugas melarang kita untuk masuk”, kata Suhairi memberitahukan.
Suhairi menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, ancaman pidana memaksa masuk ke kantor pemerintah tersebut sudah jelas.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan itu lebih jauh memaparkan, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 260 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke kantor pelayanan pemerintah padahal petugas sudah melarangnya maka kepada si pemaksa tadi bisa diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp.10.000.000,00).
Kemudian, berdasarkan Pasal 260 ayat (2) KUHP, apabila si pemaksa tadi mengeluarkan ancaman atau menggunakan alat yang menakutkan saat memaksa masuk ke kantor pemerintah, maka dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp.50.000.000,00). Dan terakhir ucap Suhairi, sesuai bunyi Pasal 260 ayat (3) KUHP, jika perbuatan memaksa masuk ke kantor pemerintah dilakukan secara bersama sama oleh 2-3 orang atau lebih, maka ancaman pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Atas aturan hukum sebagaimana dimaksud di atas, Pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara ini menghimbau kepada masyarakat untuk hati hati dalam mengambil keputusan saat mengurus keperluan administrasi di kantor pemerintahan, jangan mudah emosi dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Suhairi berharap dengan adanya pencerahan hukum ini, masyarakat dapat diselamatkan dari perbuatan dan sanksi pidana. (OK. Zulfan).

