Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Rismon soal isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Langkah ini diambil setelah beredar informasi yang menyebut Jusuf Kalla mendanai penelitian terkait keaslian ijazah Jokowi. Penelitian tersebut disebut dilakukan oleh Roy Suryo bersama timnya.
Jusuf Kalla dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Rismon tidak benar dan telah merugikan nama baiknya.
“Di media beredar keterangan Saudara Rismon Sianipar yang menyebut saya memberikan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026), sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Vedrizqa dan Juned.
Jusuf Kalla menyampaikan bahwa kuasa hukumnya akan segera mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran sekaligus membantah tuduhan yang beredar.
“Besok pengacara mewakili saya melaporkan Saudara Rismon ke Bareskrim, untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Jokowi. Baik terhadap Roy Suryo maupun Rismon, Jusuf Kalla menyatakan tidak pernah memberikan bantuan atau dukungan apa pun.
Menurutnya, isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama presiden sekaligus menyeret dirinya dalam tuduhan yang tidak berdasar.
Sementara itu, Abdul Haji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim dan memastikan laporan terhadap Rismon Sianipar akan diajukan ke Bareskrim pada Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap fitnah. “Ini menyangkut nama baik. Pak JK sudah menyatakan bahwa itu adalah tuduhan fitnah, sehingga harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya. (Sc).

