Tersangka Belum Tentu Bersalah, Advokat Suhairi S.Sos., S.H. Tegaskan Perbedaan Istilah Hukum

Batu Bara — Tersangka belum tentu bersalah. Penegasan ini disampaikan Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., dalam penjelasannya terkait perbedaan istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum pidana Indonesia.

Dalam praktik hukum, istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana sering disalahartikan. Banyak masyarakat menyamakan ketiganya sebagai orang yang sudah pasti bersalah. Padahal, secara hukum, setiap istilah memiliki makna dan kedudukan yang berbeda.

Penjelasan tersebut disampaikan Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler pada Senin malam, 2 Maret 2026. Ia menerangkan bahwa definisi tersangka, terdakwa, dan terpidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Suhairi, S.Sos., S.H., Pasal 1 angka 28 menyebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Ia menjelaskan bahwa status tersangka muncul pada tahap penyidikan di kepolisian. Penyidik baru dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 29 menjelaskan bahwa terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan pengadilan. Artinya, seseorang baru disebut terdakwa ketika perkara sudah masuk tahap penuntutan.

Sementara itu, Pasal 1 angka 30 menyatakan bahwa terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang berstatus tersangka atau terdakwa justru dibebaskan oleh pengadilan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Di akhir keterangannya, Suhairi, S.Sos., S.H., kembali mengingatkan bahwa hanya terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap yang secara hukum dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menggunakan istilah hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman. (OK.Zulfan).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news