BNN Bongkar Jaringan Narkoba Nasional, Sabu 136 Kg dan Ganja 147 Kg Disita

Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba atau Saber Bersinar 2026 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Operasi tersebut dilakukan di Sumatera Utara, Aceh, Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi, Jawa Timur, Riau hingga Kepulauan Riau.

Operasi Saber Bersinar 2026 melibatkan sinergi BNN RI bersama Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sejumlah instansi terkait lainnya dalam memberantas jaringan narkotika nasional maupun lintas negara.

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 31 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 136,5 kilogram, ganja 147 kilogram, etomidate 1.260 mililiter, ketamin 1.029 gram, serta 6.681 butir ekstasi.

bnn

BNN menyebut total potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 353.312 jiwa. Sementara nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp211,4 miliar.

Salah satu pengungkapan besar dilakukan terhadap jaringan sabu Aceh-Bogor. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I di kawasan Parung Panjang, Bogor, Selasa (19/05/2026) dini hari. Petugas menemukan 29 bungkus teh Cina warna hijau berisi sabu dengan total berat sekitar 29 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berada di Bogor.

BNN juga melakukan Operasi Saber Bersinar di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Aek Kanopan Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RT dan menyita sabu siap edar seberat 0,90 gram. Sementara seorang pengendali berinisial WW masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Di Kalimantan Timur, BNN membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan buronan bernama Faturahman. Operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Samarinda-Berau, Kutai Timur, berhasil menangkap empat pelaku berinisial IP, RA, RM dan MA.

bnn

Petugas menemukan sabu seberat 92,1 kilogram serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam menggunakan dua kendaraan berbeda.

Selain itu, BNN bersama Bea Cukai juga mengungkap jaringan narkotika transnasional yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan kurir terbang. Dari pengungkapan jaringan Golden Triangle, petugas menemukan 10 paket sabu asal Laos yang dikirim ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menggunakan identitas dan alamat penerima palsu.

Petugas juga menangkap dua kurir terbang berinisial AA dan DN di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026. Keduanya membawa sabu seberat 3.986 gram yang rencananya diedarkan di Lombok dan kawasan wisata sekitarnya.

Kasus lain terungkap di Jakarta Pusat pada 2 Mei 2026. Tiga kurir berinisial MF, AH dan AM ditangkap saat mengemas ulang sabu di sebuah hotel. Petugas menyita 7.159 gram sabu yang akan diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

bnn

Sementara itu, di Sumatera Barat, BNN bersama BNNP Sumbar berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 145 kilogram di Jalan Bukittinggi-Padang Sidempuan, Kabupaten Agam. Empat pelaku berinisial MI, DR, AR dan NL turut diamankan dalam operasi tersebut.

BNN juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya di Riau, Aceh, Sulawesi Tengah, Jawa Timur hingga Kepulauan Riau. Modus yang digunakan para pelaku semakin beragam, mulai dari penggunaan identitas palsu, jasa ekspedisi, hingga cairan vape untuk menyelundupkan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNN menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar atau Bersih dari Narkoba. (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news