Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — IM57 minta KPK usut amplop Raja Juli sebagai dugaan suap dan bukan sekadar masalah gratifikasi biasa. Desakan ini disampaikan secara resmi oleh lembaga Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.
IM57 minta KPK usut amplop Raja Juli sebagai dugaan suap karena menilai pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi bukti awal yang sangat kuat. Kasus ini mencuat setelah terjadinya operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi bernama Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
IM57 minta KPK usut amplop Raja Juli sebagai dugaan suap agar kasus yang menyeret nama Menteri Kehutanan tersebut bisa dibuka secara terang benderang. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam harus disesuaikan dengan aturan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 KUHP.
Lakso menilai pengakuan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby menjadi bukti nyata terjadinya pemberian barang kepada pejabat negara. Penyidik KPK diminta teliti dalam melihat adanya kepentingan tersembunyi dari Suhardiman saat mendatangi kantor kementerian untuk membahas izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Lakso, sebuah pemberian uang yang memiliki maksud tertentu agar pejabat pemerintah melakukan sesuatu hal merupakan syarat mutlak bagi KPK untuk menyidik kasus suap. Lembaga antirasuah ini diingatkan untuk tidak membiarkan kasus ini turun kelas menjadi gratifikasi biasa setelah kedoknya terbongkar oleh media.
Pihak IM57 khawatir jika masalah ini dibiarkan begitu saja, maka modus mengubah status suap menjadi gratifikasi akan ditiru oleh para koruptor lain di masa depan. Pernyataan tegas ini keluar setelah Raja Juli membuat pengakuan resmi di depan wartawan mengenai isi amplop misterius tersebut.
Raja Juli mengaku baru tahu ada amplop yang tertinggal setelah Suhardiman Amby pulang dari acara pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026. Ia kemudian menyuruh ajudannya untuk memulangkan amplop itu pada 12 Juni 2026, atau tepat 17 hari sebelum peristiwa penangkapan OTT KPK di Kuantan Singingi terjadi.
Mengenai hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa aksi mengembalikan uang tidak akan bisa menghapus hukum pidana yang sudah berjalan. Polisi dan penyidik KPK saat ini masih terus mendalami kasus suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT ini.
Selain itu, pihak IM57 mengingatkan bahwa kasus korupsi di bidang lingkungan dan hutan berisiko besar merusak sistem alam serta merugikan kehidupan orang banyak. Penyelamatan sektor sumber daya alam ini sempat mandek pada zaman kepemimpinan Firli Bahuri, namun kini program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam atau GNP SDA mulai digalakkan lagi oleh KPK. (Red/Rel).

