Listyo Sigit Dicopot dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan

Jakarta, Redaksisatu.id.batubara – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Masa jabatan Listyo sebagai KSP hanya berlangsung selama 35 hari. Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.

Pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026, sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Penetapan tersangka terhadap Listyo diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya disebut masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan tokoh politik.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.

Selain itu, dugaan penyadapan juga disebut menyasar nomor telepon milik media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Bermula Sejak 2025

Kabareskrim Polri menjelaskan, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut bermula pada 2025.

Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan lain terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Tindakan penghapusan tersebut diketahui oleh seorang petugas. Petugas itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana yang disebut mencapai delapan tahun penjara.

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini masih ditangani Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news