Simalungun — Bandar sabu ANP akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi di areal perladangan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bandar sabu ANP (38) yang merupakan warga Huta I Nagori Pagar Bosi diringkus pada Kamis malam (05/03/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat petugas datang ke lokasi, pelaku berusaha kabur sambil membuang sejumlah barang bukti narkotika agar tidak ditemukan polisi.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Nagori Pagar Bosi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bosar Maligas.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan membiarkan wilayah ini menjadi tempat peredaran narkotika,” ujar Iptu Sonni saat dikonfirmasi Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis sore (05/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Bosar Maligas memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sunggu, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sekitar empat jam kemudian, tim kepolisian mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Saat petugas tiba, seorang pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri menuju area perladangan.
Bandar sabu ANP berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar bong dan kaca pirex yang berisi sabu. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah diamankan, pelaku mengakui identitasnya sebagai ANP dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga mengaku panik ketika melihat kedatangan polisi sehingga langsung berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Sekretaris Desa setempat, Hendro. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 1,29 gram, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna biru dan Nokia warna biru, serta alat hisap sabu berupa bong dari botol plastik, kaca pirex, dan dua sekop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu dalam ukuran kecil. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, ANP mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Sabar yang disebut merupakan warga Sidomukti, Kabupaten Asahan. Informasi tersebut kini sedang didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.
“Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Sonni.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat dinilai sangat penting untuk menekan peredaran narkotika.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110,” tambah Kapolsek.
Penangkapan bandar sabu ANP ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok narkotika di wilayah Sumatera Utara. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

