Palembang, Redaksisatu.Id.Batubara – Badan Narkotika Nasional kembali memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka bandar narkotika, Angga Prasetyo, terkait penanganan kasus jaringan narkoba di Palembang.
Permohonan praperadilan dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Plg yang diajukan melalui kuasa hukum Zulfatah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat yang menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik BNN terhadap Angga Prasetyo.
Namun dalam putusannya, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025 terhadap tersangka Zupiyadi dengan barang bukti sabu seberat 15.000 gram.
Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian menangkap empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan peran Angga Prasetyo sebagai pengendali jaringan narkoba di wilayah Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, BNN Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Angga pada Maret 2026.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka akhirnya gagal. Bahkan, ini menjadi kali kedua kuasa hukum yang sama mengajukan praperadilan terhadap BNN dan kembali ditolak pengadilan.
Tim kuasa hukum BNN yang dipimpin Direktur Hukum BNN, Agus Rohmat, menegaskan kemenangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat pengendali utama. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

