spot_img
spot_img
BerandaPEMERINTAHBNPB Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Selesaikan Pengesahan Dokumen R3P

BNPB Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Selesaikan Pengesahan Dokumen R3P

Sumatera Barat l Redaksisatu.Id.batubara

BNPB bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak bencana telah menyelesaikan pengesahan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (08/01/2026). Dokumen R3P ini ditetapkan sebagai dasar strategis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Sumatera Barat pada akhir Tahun 2025.

 

Pengesahan dokumen R3P dan penandatanganan komitmen bersama dengan tema SUMBAR BANGKIT ini dihelat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kementrian/Lembaga terkait, jajaran Forkopimda Sumatera Barat serta 13 (tiga belas) Kepala Daerah dari Kabupaten dan Kota yang terdampak bencana.

R3P merupakan dokumen perencanaan berbasis kajian kebutuhan pascabencana yang menjadi pedoman terpadu untuk menilai tingkat kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan serta menyusun skenario rehabilitasi dan rekonstruksi terarah, menetapkan kewenangan pendanaan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta memudahkan koordinasi lintas sektor dan pengusulan pembiayaan bantuan ke Pemerintah Pusat.

Dokumen R3P disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi Pemerintah Daerah, BPBD, dan organisasi perangkat daerah teknis, serta didampingi oleh BNPB untuk memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor. Target penetapan dokumen R3P oleh masing-masing Kepala Daerah telah ditetapkan paling lambat 9 Januari 2026, sesuai arahan Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Pendampingan BNPB terfokus pada percepatan penyusunan R3P di wilayah terdampak hidrometeorologi serta melibatkan kegiatan verifikasi lapangan atas rumah terdampak oleh tim teknis guna memastikan akurasi data yang menjadi dasar R3P Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian mengatakan, R3P merupakan pedoman yang menjadi landasan untuk melakukan pemulihan di wilayah terdampak. Dokumen R3P berisi data kerusakan pascabencana hidrometeorologi pada penghujung November 2025 lalu, sekaligus kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah di berbagai sektor, yaitu diantaranya: pemulihan sektor infrastruktur, permukiman masyarakat, hingga sosial ekonomi.

Penetapan dokumen R3P di 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota menandai fase baru dalam penyelenggaraan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama seluruh Pemerintah Daerah untuk bekerja terkoordinasi dan responsif menghadapi dampak bencana.

Semua upaya ini adalah wujud dari kehadiran Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana, serta membangun kembali wilayah dengan lebih tangguh dan berkelanjutan. (Red/Rel).

Sumber: BNPB RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News