Tunjangan BPD Medang Belum Dibayar, Ketua DPD SPMI Batu Bara Desak Inspektorat Segera Audit Dana Desa

Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Masalah seputar pengelolaan Dana Desa Medang yang berada di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal yang memicu perhatian publik kali ini adalah terkait belum dibayarkannya hak tunjangan para anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD untuk tahun anggaran 2024 hingga tahun 2025. Kasus penundaan ini memunculkan kecurigaan besar mengenai kejanggalan dalam sistem pengesahan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di daerah tersebut.

Ketua DPD SPMI Batu Bara sekaligus Ketua Republik Corruption Watch atau RCW Batu Bara-Asahan Ali Umar menyatakan sikap tegas agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung terlalu lama. Melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp pada hari Selasa, 30 Juni 2026, praktisi hukum ini meminta dengan sangat agar Pemerintah Kecamatan Medang Deras dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batu Bara segera bertindak cepat untuk menuntaskan polemik internal desa ini.

Pihak Camat Medang Deras dan Kepala Dinas PMD Batu Bara menurut Ali Umar harus secepatnya menyelesaikan masalah atas belum terselesaikannya pembayaran tunjangan BPD Desa Medang tahun 2024 dan 2025. Masalah penundaan hak keuangan ini dinilai bukan lagi sekadar perkara sepele, melainkan sudah menyentuh aspek kejujuran dan transparansi dalam manajemen keuangan yang bersumber dari uang negara di tingkat desa.

Ketua DPD SPMI Batu Bara mempertanyakan keaslian dari proses penyusunan anggaran desa tahun berikutnya jika kewajiban bayar pada tahun sebelumnya terbukti masih menunggak. Beliau merasa janggal bagaimana bisa berkas APBDes tahun baru dapat disetujui dan dicairkan, sementara ada pos belanja wajib untuk tunjangan para pengawas desa yang sengaja dilewatkan atau belum diselesaikan pengurusannya.

Inspektorat Kabupaten Batubara selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah diminta oleh Ali Umar untuk bekerja secara maksimal tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pihak auditor daerah didesak segera memeriksa seluruh lembar dokumen Surat Pertanggungjawaban atau SPJ serta Laporan Pertanggungjawaban milik Desa Medang secara mendalam agar terungkap ke mana larinya aliran dana tersebut.

Ketua DPD SPMI Batu Bara menambahkan jika berkas LPJ Desa Medang ternyata bisa lolos dan diterima dalam pemeriksaan administratif, padahal uang tunjangan BPD terbukti belum dibayarkan, maka patut diduga ada manipulasi data di dalam dokumen. Pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara diminta harus bergerak aktif dan tidak boleh bersikap lemah dalam mengusut tuntas indikasi ketidaksesuaian administrasi ini di lapangan.

Camat Medang Deras H Amat Muktar memberikan respons saat dihubungi oleh awak media terkait masalah penundaan tunjangan ini. Pihak instansi kecamatan menyatakan diri siap untuk memproses kasus tersebut dengan syarat ada aduan resmi. Camat meminta agar pihak BPD Desa Medang atau pihak yang dirugikan segera mengirimkan surat pernyataan tertulis ke kantor kecamatan agar bisa langsung disikapi.

Pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara sendiri belum memberikan jawaban atau keterangan resmi apa pun mengenai masalah ini hingga berita ini dinaikkan ke redaksi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga terpantau belum mendapatkan balasan, sehingga kepastian audit menyeluruh atas keuangan Desa Medang masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemda setempat. (N).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news