Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Masalah tata kelola keuangan di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara kembali memicu kritik tajam dari masyarakat. Persoalan yang mencuat kali ini bukan mengenai pembangunan fisik, melainkan hak keuangan milik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan sengaja ditahan dan belum dibayarkan sama sekali sejak tahun 2024 lalu.
Tata kelola keuangan Desa Medang dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku terkait hak penyelenggara roda pemerintahan tingkat desa. Para anggota BPD di wilayah tersebut harus menelan kekecewaan mendalam karena kehilangan hak bulanan mereka. Cerita pahit mengenai belum terealisasinya uang tunjangan BPD sepanjang tahun 2024 ini menjadi bukti buruknya manajemen anggaran di desa itu.
Keluhan terkait mandeknya hak keuangan ini diungkapkan secara langsung oleh salah satu anggota BPD Desa Medang bernama Nazaruddin. Dirinya menyampaikan langsung protes tersebut saat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Batubara untuk menyerahkan surat pengaduan resmi pada hari Senin, 29 Juni 2026. Nazaruddin menegaskan kepada para jurnalis bahwa mereka belum menerima uang tunjangan sejak tahun 2024.
Kondisi tata kelola keuangan desa yang carut-marut ini mengundang tanda tanya besar mengenai ke mana perputaran sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes Medang. Padahal, hak keuangan bagi pimpinan dan seluruh anggota BPD sudah tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57.

Ditambah lagi, aturan mengenai besaran upah tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Bupati Batu Bara yang menetapkan nilai tunjangan bagi setiap anggota BPD adalah sebesar Rp150 ribu per bulan. Walaupun nilai nominal uang tersebut tergolong kecil, dana itu merupakan bagian sah dari pos belanja desa yang wajib dikeluarkan oleh pihak kas desa berdasarkan aturan negara.
Fakta mengejutkan mengenai belum dibayarkannya uang tunjangan ini bukan sekadar cerita sepihak dari anggota BPD saja. Dalam laporan berita yang sempat dirilis oleh media online Redaksisatu.Id.batubara sebelumnya dengan judul Kades dan Ketua BPD Medang bagai menaruh tahi di kepala Camat Medang Deras, pihak Bendahara Desa Medang bernama Muhammad Yasin secara jujur membenarkan bahwa hak tunjangan BPD tahun 2024 memang belum pernah disalurkan.
Hal tersebut memicu munculnya laporan kritis berikutnya yang mempertanyakan keaslian laporan pertanggungjawaban milik pemerintah desa setempat. Berita lanjutan yang memakai judul Ada Apa Kepdes, Camat, dan Kadis PMD di Balik Manipulasi LKPPD Medang?? semakin menambah desakan kuat dari publik agar instansi berwenang segera melakukan proses audit total terhadap keuangan desa tersebut.
Muncul sebuah dugaan kuat di tengah masyarakat jika anggaran tunjangan BPD sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam dokumen APBDes namun tidak diberikan kepada yang berhak, maka ada indikasi uang tersebut dialihkan ke pos lain. Namun jika dana itu memang tidak dianggarkan sejak awal, publik mempertanyakan bagaimana proses evaluasi APBDes bisa lolos dari pengawasan ketat pihak kecamatan.
Masalah keuangan ini akhirnya ikut menyeret perhatian luas dari masyarakat terkait lemahnya fungsi pengawasan berjenjang yang dilakukan oleh pihak kecamatan hingga dinas pemberdayaan masyarakat desa. Nazaruddin mengaku hingga detik ini pihak desa belum memberikan keterangan atau alasan resmi mengapa uang hak milik mereka tidak kunjung dicairkan ke rekening masing-masing.
Nazaruddin melanjutkan bahwa kepastian mengenai hak mereka yang belum dibayar masih gelap gulita. Walaupun nilainya hanya Rp150 ribu per bulan, uang itu adalah hak mutlak yang dilindungi undang-undang. Dirinya sangat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Batubara bisa bekerja secara jujur dan transparan dalam memeriksa seluruh berkas pengelolaan dana APBDes Medang agar kasus dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran ini bisa terbongkar jelas. (Red).

